Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya - Hallo sahabat Sumber Bacaanku. Pada Artikel kali ini dengan judul "Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya". Silakan baca dan ambil informasi di dalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel CPNS 2018, Artikel CPNS Daerah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat.
Judul : Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnyalink : Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya
Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya
SUMBER BACAANKU.COM-- Informasi CPNS 2018Passing grade menjadi acuan dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Namun, peserta yang tak mencapai batas nilai tersebut ternyata belum tentu tak lulus lho.
Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang tak nilainya tak mencapai passing grade.
Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi passing grade dan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi passing grade di SKD belum tentu tidak lulus.
"Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus)," kata dia dalam temu media di Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80%.
"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80%," ungkap dia.
Sementara itu, hingga saat ini total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8% guna memenuhi formasi CPNS.
Sumber: detik.com
Semoga saja kabar gembira ini segera direalisasikan oleh pemerintah ya,,, amiin
Demikianlah Artikel Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya
Sekian artikel tentang "Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya". Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya dengan alamat link http://sumberbacaanku.blogspot.com/2018/11/jangan-sedih-tak-capai-passing-grade.html
- Silahkan Cek !! Daftar Instansi yang Telah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018
- Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya
- Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya
- Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019
- Gagal Ikut SKB Meski Lolos Passing Grade 2 CPNS 2018, Kenapa?
- CATAT...ATURAN BARU KELULUSAN SKD CPNS 2018, NILAI KUMULATIF 255 KE ATAS BISA IKUT SKB, INI SYARATNYA
- Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN Soal Penerapan Sistem Ranking Dalam Penerimaan CPNS 2018
- PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018
- Menpan-RB: Kita Sudah Pastikan Menggunakan Sistem Rangking dalam Menentukan Hasil SKD CPNS 2018
Tambahkan Komentar
EmoticonEmoticon