Showing posts with label Berita Guru. Show all posts
Showing posts with label Berita Guru. Show all posts

Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019



Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

Adapun menurut Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.

Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.

Sumber: Liputan6.com

Jika Terpilih Prabowo-Sandi Mau Naikkan Gaji Guru hingga Rp 20 Juta/Bulan

SUMBER BACAANKU.COM--Jiika terpilih jadi presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi akan menaikkan gaji guru. Gaji guru akan dinaikkan hingga Rp 20 juta/bulan.




Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera mengatakan, guru adalah salah satu faktoir utama dalam membangun Indonesia. Kenaikan gaji guru akan membangkitkan gairah dan kualitas pengajaran. 

"Karena itu angka 20jt itu sebagai efek kejut bahwa guru itu harus mendapat perhatian dan angka 20jt itu paling utamanya untuk guru profesional yang sudah lulus berbagai halnya," tutur Mardani saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (21/11/2018). 


Mardani menjelaskan, guru yang mendapatkan gaji RP 20 juta harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan nantinya. Mardani menyebut guru tersebut harus profesional dan setidaknya bisa menguasai dua bahasa termasuk Bahasa Inggris. 

"Jadi ada grade A, grade B, grade C, grade A tentu berkualifikasi yg kualitas bahasa Inggrisnya oke, yang bisa dua bahasa, grade A mungkin bisa lebih besar dari itu guru profesional," imbuhnya.

Dikatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, kesejahteraan guru bisa meningkatkan kualitas. Pada akhirnya dia mengatakan hal itu akan berimbas pada kurikulum dam lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas.


"Sangat berpengaruh, kalau kami menyadari dua hal guru dan kurikulum bukan gedung sekolah ber-AC, guru dan kurikulum, guru yang berkualitas, kurikulum berkualitas itu akan melonjakkan SDM Indonesia," katanya.
Sumber:detik.com
Demikian informasi mengenai janji Prabowo-Sandi yang akan mensejahterakan guru jika naik jadi Presiden.

KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

SUMBER BACAANKU.COM--Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Non PNS karena berkesempatan untuk memperoleh Tunjangan Insentif dari pusat, tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan.


Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai  
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.

2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website SUMBER BACAANKU.com Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.