Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019

Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 - Hallo sahabat Sumber Bacaanku. Pada Artikel kali ini dengan judul "Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019". Silakan baca dan ambil informasi di dalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Guru, Artikel CPNS, Artikel CPNS 2018, Artikel CPNS Guru, Artikel Guru Honorer, Artikel Guru Non-PNS, Artikel Honorer Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat.

Judul : Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019
link : Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019

Baca juga


Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019



Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

Adapun menurut Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.

Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.

Sumber: Liputan6.com


Demikianlah Artikel Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019

Sekian artikel tentang "Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019". Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 dengan alamat link https://sumberbacaanku.blogspot.com/2018/12/inilah-perbedaan-rekrutmen-cpns-dan-PPPK-2019.html

Tambahkan Komentar
EmoticonEmoticon