Showing posts with label CPNS Tenaga Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label CPNS Tenaga Kesehatan. Show all posts

Menpan-RB: Kita Sudah Pastikan Menggunakan Sistem Rangking dalam Menentukan Hasil SKD CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah sudah memutuskan untuk menggunakan Sistem Rangking untuk menentukan Hasil SKD CPNS 2018 yang akan lanjut pada TES SKB.

Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri PANRB juga menyampaikan, dalam Rapat Terbatas yang diikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. “Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. 

Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya

SUMBER BACAANKU.COM--Kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala BKN


Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.
Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."
"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."
"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking
Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Sumber; tribunnews.com