Showing posts with label Kenaikan Gaji PNS. Show all posts
Showing posts with label Kenaikan Gaji PNS. Show all posts

Resmi... Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 5 Persen Berlaku Mulai Januari 2019

SUMBER BACAANKU.COM-- Info Kenaikan gaji Pns 2019. Alhamdulillah Kementerian Sudah memastikan Gaji PNS naik 5 Persen mulai berlaku pada 1 januari 2019. Berikut ini informasi resminya.



Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 bakal naik 5 persen. Kenaikan upah itu akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.

Hal itu dikuatkan lewat pernyataan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, yang mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

"Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," sambungnya.

Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.

"Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" tegas dia.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. "Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," ujarnya.

Demikian informasi mengenai kenaikan Gaji pns 5 persen yang bakal mulai berlaku pada bulan Januari 2019, semoga dengan adanya kenaikan gaji ini pns akan lebih terbantukan ekonominya.

Resmi Naik 5%, Inilah Daftar Gaji PNS Yang Baru Berdasarkan Pangkat dan Golongan

SUMBER BACAANKU.COM--Pemerintah sudah resmi menaikan Gaji PNS mulai Januari 2019, Lalu berapa kira-kira Gaji PNS setelah ada kenaikan 5% tersebut, itu akan kami ulas pada artikel kami ini.


Pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 31/10/2018 memastikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri naik 5% per 1 Januari 2019. Selain kenaikan gaji pemerintah juga memberikan THR dan gaji 13. Pemberian THR tahun 2019 tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan. Kebijakan ini sama dengan pemberian THR tahun 2018 di mana jumlah yang diterimakan kepada PNS sebesar take home pay (THP) bulanan.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi PNS aktif maupun maupun pensiunan. Tahun-tahun sebelum 2018, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2019 dari 7 (tujuh) arah Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2019 nomor 1 (satu) adalah mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan menjaga kesejahteraan aparatur negara antara lain melalui pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta kenaikan gaji dan pensiun pokok sebesar rata-rata lima persen.
Kenaikan gaji PNS terakhir diberikan pada 3 tahun yang lalu yakni tahun 2015. Seperti yang diungkapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Data kenaikan gaji PNS
Berikut ini adalah data sejarah kenaikan gaji PNS selama ini;
Lalu Pemerintah sudah memfixkan akan menaikan Gaji PNS lagi tahun 2019, seperti apa daftar Gaji PNS setelah kenaikan 5% itu, berikut ini kami hadirkan daftarnya:
DAFTAR GAJI PNS SETELAH ADA KENAIKAN 5% TAHUN 2019:
Demikian lah informasi mengenai daftar Perkiraan gaji pns setelah ada kenaikan 5% ditahun depan ini, ini masih perkiraan berdasarkan Gaji pns tahun sebelumnya jadi kita tunggu saja informasi resminya dari pemerintah setelah keluar PP Kenaikan Gaji PNS tahun 2019 nantinya.