Showing posts with label CPNS Daerah. Show all posts
Showing posts with label CPNS Daerah. Show all posts

PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan Juga peraturan Menteri PAN-RB untuk menentukan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.



Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS). 

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. 

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. 

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018). 

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

 "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia. Baca juga: Passing Grade Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. 

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya. "Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. 

Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya. 

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," Pungkas Dia.

Demikian informasi mengenai permenpan-rb nomor 38 mengenai aturan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.

Menpan-RB: Kita Sudah Pastikan Menggunakan Sistem Rangking dalam Menentukan Hasil SKD CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah sudah memutuskan untuk menggunakan Sistem Rangking untuk menentukan Hasil SKD CPNS 2018 yang akan lanjut pada TES SKB.

Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri PANRB juga menyampaikan, dalam Rapat Terbatas yang diikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. “Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. 

Silahkan Cek !! Daftar Instansi yang Telah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Delapan instansi telah mengeluarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (19/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Tetapi mereka tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekktur pegawai yang tidak berkualitas.
Akhirnya pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.
Dilansir dari TribunWow, inilah delapan instansi yang sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS :
1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018

2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018

3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018

4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018

5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018

6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018

7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018

Sumber:tribunnews.com

Demikian  informasi mengenai pengumuman daftar instansi yang telah umumkan hasil SKD CPNS 2018.

Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya

SUMBER BACAANKU.COM--Kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala BKN


Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.
Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."
"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."
"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking
Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Sumber; tribunnews.com

Jangan Sedih, Tak Capai Passing Grade Masih Bisa Jadi CPNS, Ini Syaratnya

SUMBER BACAANKU.COM-- Informasi CPNS 2018
Passing grade menjadi acuan dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Namun, peserta yang tak mencapai batas nilai tersebut ternyata belum tentu tak lulus lho.


Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang tak nilainya tak mencapai passing grade.

Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi passing grade dan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi passing grade di SKD belum tentu tidak lulus.

"Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus)," kata dia dalam temu media di Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).


Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80%.

"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80%," ungkap dia.

Sementara itu, hingga saat ini total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8% guna memenuhi formasi CPNS.

Sumber: detik.com

Semoga saja kabar gembira ini segera direalisasikan oleh pemerintah ya,,, amiin