Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019



Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

Adapun menurut Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.

Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.

Sumber: Liputan6.com

Gagal Ikut SKB Meski Lolos Passing Grade 2 CPNS 2018, Kenapa?

SUMBER BACAANKU.COM--Tiap-tiap instansi pemerintah masih terus merilis daftar peserta yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal ini sudah telat dari tanggal awal yang menyebut bahwa pengumuman akhir adalah 3 Desember 2018.


Dalam proses tes SKD, muncul kebijakan Passing Grade 2 (PG2) yang dihitung untuk memenuhi kuota formasi instansi untuk ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni dengan batas tiga kali jumlah formasi. Namun, banyak peserta tes SKD yang nilainya memenuhi PG2 dan tidak bisa ikut SKB, meski jumlah yang lulus dari Passing Grade 1 (PG1) masih sedikit.

Ternyata, peserta tambahan dari PG2 berhenti apabila peserta lolos sudah pas dengan jumlah kuota formasi. Lulus PG2 pun tidak menjamin lanjut ke proses selanjutnya.

"Jika formasi sama dengan jumlah PG1, tak perlu lagi tambahan dari PG2," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan melalui pesan singkat ke Liputan6.comsebelum bertolak ke Medan, Jumat (7/12/2018). 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com beragam instansi meloloskan peserta tes SKD dalam jumlah yang berbeda-beda. Ada yang jumlah kelulusan peserta SKB sama persis dengan formasi, ada pula yang lebih, meski tidak sampai tiga kali formasi.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) berusaha agar tidak ada formasi yang kosong agar tidak menyulitkan kinerja. Sementara, BKN sebelumnya memastikan bahwa tidak akan ada peserta tes SKD yang auto-PNS, dan semuanya harus tetap ikut SKB, terkecuali formasi tertentu seperti yang memiliki sertifikat guru.

BKN: Tak Ada Auto-Lulus, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) baru saja mengeluarkan aturan mengenai dua kelompok yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan itu dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.

Pertanyaan pun muncul apakah mereka yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan aturan pertama akan langsung lolos alias auto-PNS? Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan menegaskan bahwa semua peserta tetap harus belajar demi mengikuti tes SKB. 

"Kami enggak ada istilah auto-PNS, auto-lulus, auto apapun, semuanya harus ikut SKB," tegas Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat, 23 November 2018. 

Lebih lanjut, Ridwan menyebut ada instansi yang memiliki sistem tes SKB yang menggugurkan tanpa melihat nilai skor. Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.
Pengecualian ada pada guru. Sesuai aturan, mereka yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.

"Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan. Itu kan sudah disebut juga di Permen 36 kalau yang punya sertifikat pendidikan itu tak perlu ikut SKB karena nilainya sudah dianggap 100 dengan sertifikat itu sudah dianggap kompeten," jelasnya.

Ridwan pun berharap agar peserta segera belajar untuk menyiapkan diri terhadap tes SKB, serta senantiasa memerhatikan akun resmi BKN dan instansi terkait di media sosial.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai Penjelasan kenapa lolos Pasing Grade berdasarkan aturan baru namun tidak bisa ikut seleksi SKB juga.

CATAT...ATURAN BARU KELULUSAN SKD CPNS 2018, NILAI KUMULATIF 255 KE ATAS BISA IKUT SKB, INI SYARATNYA

SUMBER BACAANKU.COM--Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.


Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 


Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Sumber : tribunnews.com
Demikian informasi mengenai aturan baru Kelulusan SKD CPNS 2018.

Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN Soal Penerapan Sistem Ranking Dalam Penerimaan CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui jika mengacu pada sistem passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, maka tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 kurang memenuhi kebutuhan.


“Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wilayah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konperensi pers, di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (22/11) siang.
Kepala BKN menjelaskan, iika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah  pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Karena itu, guna mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.
“Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%,” kata Bima Haria Wibisana.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat diunduh pada link http://jdih.menpan.go.id.
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
  1. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
  2. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
  1. Memenuhi passing grade:
– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total peserta SKD sama, lanjut Kepala BKN, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB,” ujarnya. (EN/Humas BKN/ES)
Sumber:setkab.go.id

PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan Juga peraturan Menteri PAN-RB untuk menentukan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.



Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS). 

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. 

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. 

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018). 

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

 "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia. Baca juga: Passing Grade Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. 

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya. "Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. 

Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya. 

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," Pungkas Dia.

Demikian informasi mengenai permenpan-rb nomor 38 mengenai aturan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.

Menpan-RB: Kita Sudah Pastikan Menggunakan Sistem Rangking dalam Menentukan Hasil SKD CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah sudah memutuskan untuk menggunakan Sistem Rangking untuk menentukan Hasil SKD CPNS 2018 yang akan lanjut pada TES SKB.

Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri PANRB juga menyampaikan, dalam Rapat Terbatas yang diikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. “Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. 

Silahkan Cek !! Daftar Instansi yang Telah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Delapan instansi telah mengeluarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (19/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Tetapi mereka tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekktur pegawai yang tidak berkualitas.
Akhirnya pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.
Dilansir dari TribunWow, inilah delapan instansi yang sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS :
1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018

2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018

3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018

4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018

5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018

6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018

7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018

8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018

Sumber:tribunnews.com

Demikian  informasi mengenai pengumuman daftar instansi yang telah umumkan hasil SKD CPNS 2018.

Kenali 5 Sosok Peraih Nilai SKD Tertinggi di CPNS 2018, Berikut Sosoknya

SUMBER BACAANKU.COM---Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) yang berlangsung mulai tanggal 26 Oktober 2018 ini masih berlangsung hingga saat ini di berbagai daerah.


Dalam ujian SKD CPNS 2018 ini, terdapat tiga jenis materi yang diujikan, yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Agar dapat lolos seleksi, peserta SKD CPNS 2018 harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan. Nilai ambang batasnya pun beragam, misalnya untuk formasi umum, nilai ambang batasnya itu 143 untuk TKP, 80 TIU, dan 75 TWK.
Namun sayangnya, kebanyakan pelamar CPNS harus melepas harapan alias gugur karena tidak lolos di tahap SKD. Kebanyakan peserta tidak lolos karena nilai TKP-nya tidak memenuhi ambang batas.
Tapi meski demikian, beberapa peserta SKD banyak juga yang lolos SKD. Beberapa di antaranya bahkan berhasil mendapat nilai tertinggi SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada lima peserta yang menjadi top scorer nilai SKD. Kelima orang ini melamar di instansi yang berbeda-beda. Ada yang melamar di kementerian, ada pula yang melamar di pemerintah daerah.

Lantas, siapakah saja mereka? Mengutip Twitter resmi BKN, @BKNgoid, Jumat (9/11/2018), berikut pencetak nilai tertinggi SKD saat ini:

1. Petrick Septiar Arikalang

Peserta SKD atas nama Petrick Septiar Arikalang berhasil menyabet top score SKD terbaru, sebesar 413.

Pria yang mengambil formasi dokter di Kab Minahasa Tenggara dan mendapat lokasi tes SKD di tilok Kanreg BKN Manado ini, meraih jumlah tertinggi saat ini dengan nilai terdiri dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 145, TIU (Tes Intelegensia Umum) 115, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 153.
Dengan begini, Petrick Septiar Arikalang menjadi top score SKD CPNS 2018 saat ini dan berhasil mengalahkan skor-skor tinggi yang sudah ada sebelumnya.

"Kanyu, makewe (bagus, suka) dg prestasi Petrick Septiar Arikalang peserta SKD #CPNS2018 Kab Minahasa Tenggara formasi dokter, di tilok Kanreg BKN Manado.

Total nilai 413 (TWK 145, TIU 115, TKP 153). Torang samua bisa, impossible is nothing.

2. Anis Andayani

Jumlah skor tertinggi selanjutnya ditempati oleh Anis Andayani yang berhasil menembus kemustahilan CPNS 2018 dengan menjadi top score SKD sebesar 412.

Wanita yang merupakan calon bidan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan mendapat lokasi tes SKD di tilok Tegar Beriman Bogor ini, meraih jumlah skor tertinggi saat ini dengan nilai terdiri dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 140, TIU (Tes Intelegensia Umum) 125, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 147.

Sebelumnya Anis Andayani menjadi nomor satu yang meraih skor tertinggi SKD, hingga akhirnya tergeser ke peringkat dua dan digantikan oleh Petrick Septiar Arikalang dengan nilai sebesar 413.

"Ahirnya, Anis Andayani berhasil menembus kemustahilan #CPNS2018 dg menjadi top scorer SKD sebesar 412 (TWK 140, TIU 125, TKP 147) di tilok Tegar Beriman Bogor.
Teteh geulis ini adalah calon bidan @bogorkab. Sae pisan, euy.

3. Diah Armyati

Posisi selanjutnya ditempati oleh peserta SKD atas nama Diah Armyati yang berhasil mendapat nilai SKD sebesar 411. Jumlah skor Diah terdiri dari nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 135, TIU (Tes Intelegensia Umum) 125, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 151.

Wanita yang merupakan pelamar instansi Kementerian Kesehatan ini mendapat lokasi tes SKD CPNS 2018 di Poltekkes I Jakarta.

"Hai #SobatBKN Topscorer sementara TKD Kemenkes yang berlokasi di Poltekkes I Jakarta. pada sesi ke 17, Diah Armyati, total nilai 411 dengan rincian TWK 135, TIU 125 dan TKP 151. #2019JadiASN," cuit BKN.

4. Bonar Mangara Trijaya Manurung

Posisi keempat ditempati oleh peserta SKD atas nama Bonar Mangara Trijaya Manurung. Ia berhasil menembus angka 411.

Jumlah skor Bonar terdiri dari nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 125, TIU (Tes Intelegensia Umum) 130, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 156.

Pria yang merupakan pelamar instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) ini mendapat lokasi tes SKD CPNS 2018 di Kanreg III BKN Bandung.

"Hingga tgl 31 Oktober 2018, topscorer sementara nilai CAT tertinggi di @KementerianESDM masih dipegang Bonar Mangara Trijaya Manurung saat tes di Kanreg III BKN Bandung dengan rincian TWK 125, TIU 130, TKP 156 dengan jumlah skor 411 😁 @BKNgoid @kempanrb #CPNSKESDM2018," cuit Kementerian ESDM yang diretweet oleh BKN.

5. Santi Apriani

Posisi kelima berhasil ditempati oleh peserta SKD atas nama Santi Apriani dengan nilai tes SKD CPNS 2018 yang menembus angka 402.
Jumlah skor tersebut terdiri dari nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 125, TIU (Tes Intelegensia Umum) 125, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 152.
Santi Apriani sebelumnya merupakan peraih nilai SKD tertinggi pertama di CPNS 2018. Namun ia harus tergeser dengan nama-nama yang telah disebutkan di atas, hingga akhirnya kini ia menempati posisi lima besar.
"Sae pisan euy, Teh Santi Apriani mencapai top scorer (TWK 125, TIU 125, TKP 152, jumlah 402) #CPNS2018 Pemko Tasikmalaya.

Sumber: liputan6.com
Demikianlah informasi mengenai daftar peraih Hasil SKD tertinggi di Tes CPNS 2018 kali ini, semoga menambah semangat kita untuk menggapai mimpi , karena tidak ada yang tidak bisa jika kita berusaha.

Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya

SUMBER BACAANKU.COM--Kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala BKN


Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.
Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."
"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."
"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking
Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Sumber; tribunnews.com

Kepala BKN Pastikan Tak Akan Turunkan Passing Grade SKD CPNS 2018, Berarti Alternatif Perangkingan Akan Diambil?

SUMBER BACAANKU.COM--Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) yang dilaksanakan mulai 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018 ini menuai banyak protes dari para peserta SKD CPNS 2018
.

Banyak peserta yang gugur di tahap ini dan harus merelakan impiannya untuk menjadi ASN 2019 sirna karena nilai Tes Kepribadian Pribadi (TKP) tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade). Ini dibuktikan dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.
Hal tersebut juga diungkap oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat melakukan wawancara dan dibagikan di Twitter resmi BKN, @BKNgoid pada Kamis (15/11/2018).

Bima menyebutkan jika data kelulusan para peserta yang ada di daerah yang menjadi masalah. Nantinya bisa saja akan membuat formasi-formasi di daerah kosong.

"Jadi sebetulnya kalau kita melihat angka nasional itu 13 persen yang lulus SKD. Tapi antara pusat dengan daerah memang berbeda. Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, di daerah ini yang jadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen daripada peserta ini akan membuat formasi-formasi di daerah mungkin akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus ujian," ujarnya.

Bima juga menjelaskan mengenai passing grade yang telah ditetapkan oleh BKN. Menurutnya, passing grade SKD tahun ini sama dengan tahun lalu.

"Sebetulnya kalau dari sisi passing grade-nya sama saja dengan tahun lalu tidak ada perubahan yang jauh berbeda dengan tahun lalu, namun saja untuk teman-teman yang di daerah ini, peserta yang lulus TKP ini terlalu kecil," jelasnya.

Bima menjelaskan jika passing grade untuk TKP memang digunakan sebagai standar untuk memfilter personal yang memiliki karakter sebagai pelayan publik dan menjadi PNS yang berkualitas.

Sumber;liputan6.com
Demikian informasi mengenai Hasil SKD CPNS 2018 bahwa Pemerintah tidak akan menurunkan Passing Grade CPNS 2018, itu berarti alternatif Perangkingan akan diambil untuk memenuhi kuota Tes SKB.