Showing posts with label ASN Indonesia. Show all posts
Showing posts with label ASN Indonesia. Show all posts

Kuota Belum Ditentukan, tapi Rekrutmen PPPK Positif Mulai 2019

SUMBER BACAANKU.COM--Belum genap sepekan, Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu polemik. Mulai kekhawatiran rekrutmen baru dilaksanakan dua tahun lagi hingga tidak mempertimbangkan atau mengakomodasi masa kerja guru tenaga honorer.


Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, PP Manajemen PPPK sebaiknya tidak perlu menjadi polemik.

Sebab, PP diterbitkan untuk mewadahi semua permasalahan seputar status kepegawaian. Termasuk para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa melamar CPNS karena batas usia maksimal mendaftar 35 tahun.
Kemudian, terkait dengan ketentuan PP tersebut yang baru bisa dijalankan setelah dua tahun, Setiawan memberikan penjelasan sendiri. "Bukan diartikan seperti itu (baru ada rekrutmen PPPK dua tahun lagi, Red)," katanya saat dihubungi kemarin (5/12).
Dia menjelaskan, yang diatur dalam pasal 101 itu adalah peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ditetapkan paling lama dua tahun sejak peraturan diundang. "Untuk pengadaan (PPPK, Red) tidak masalah (mulai dijalankan tahun depan, Red)," tuturnya.
Setiawan menegaskan, sampai saat ini memang belum diputuskan jumlah kuota rekrutmen PPPK tahun depan. Sebab, saat ini masih masuk proses penghitungan dan pembukaan usulan dari masing-masing instansi.
Kemudian, terkait dengan pengakuan atau penghitungan masa kerja untuk para guru honorer yang sudah bertahun-tahun, Setiawan mengatakan tidak perlu khawatir terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih membahas ketentuan teknisnya. Yang dibahas termasuk kriteria-kriteria serta penghitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK.

Setelah bertemu Presiden Jokowi kemarin, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, ada beberapa pembahasan tentang nasib guru honorer. Dia menjelaskan, PGRI meminta segera ada peraturan pelaksana PP 49/2018 berupa peraturan menteri PAN-RB terkait formasi khusus guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK.

Dengan adanya peraturan menteri itu, lanjut Unifah, diharapkan kekhawatiran guru dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK bisa diatasi. Sebab, di dalam PP 49/2018 tersebut, regulasinya masih bersifat umum.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menam­bahkan, hingga saat ini pemerintah belum mendapat rekomendasi dari Kemen PAN-RB mengenai kebutuhan jumlah PPPK. Dengan demikian, belum diketahui pula alokasi gaji PPPK yang bersumber dari APBN. Sementara itu, mayoritas PPPK diperkirakan berasal dari daerah sehingga pemda juga perlu segera mengalokasikan APBD untuk gaji PPPK.

"Setiap tahun kami ada pencadangan dana dari APBN, bisa untuk rekrutmen CPNS, kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara), atau seperti PPPK ini kalau ada kebijakannya. Tapi, masih menunggu dari kementerian terkait berapa keperluannya," kata Asko.

Dalam APBN 2019, pemerintah telah menaikkan dana alokasi umum (DAU) Rp 401,5 triliun menjadi Rp 417,87 triliun. Mungkin anggaran gaji PPPK di daerah yang diambil dari APBD akan menggunakan sebagian dana dari DAU tersebut. 
Sumber;jawapos.com
Demikian informasi mengenai Pelaksanaan rekrutmen PPPK yang akan dimulai tahun 2019.

Akhirnya Presiden Jokowi Setujui Skema Fully Funded Uang Pensiun PNS

SUMBER BACAANKU.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rancangan baru terkait perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Nantinya, skema baru itu akan mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.


"Presiden Jokowi telah menyetujui dalam rapat terbatas (ratas) kepada menteri terkait," ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti ditulis Sabtu (1/12/2018).

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah menggodok rancangan skema pensiun fully funded untuk dijadikan peraturan pemerintah (permen). Permen kini tengah dalam finalisasi.

"Saat ini rancangan permennya sedang kami finalisasi, namun yang pasti sekarang sedang dilakukan simulasi di rancangan permen untuk sistem pensiun. Karena pensiun ini bakal terkait dengan gaji dan juga tunjangan," ujarnya.

Iwan menargetkan permen dana pensiun untuk skema fully funded tersebut bakal rilis di tahun 2019. Skema baru bertujuan agar tidak terlalu menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti model lama yakni pay as you go.

"Sistem pay as you go itu dibayarkan pemerintah lewat APBN. Dengan skema fully funded, nantinya pemerintah dan ASN itu sendiri sama-sama iuran diawal," ungkapnya.

Seperti diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Kemudian pembayaran uang pensiun fully funded ialah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya pun nanti ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya

"Kapan permennya keluar? Jadi karena cut off-nya 2020, ya mestinya paling lambat 2019 ya," tuturnya.
Adapun dengan adanya skema baru fully funded, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS kedepannya bisa semakin besar.

"Namun kita belum pastikan berapa prosentase tunjangan kerja dan gaji pokoknya. Yang pasti kedepan seharusnya memang ada lembaga pengelola yang betul-betul agak sedikit berbeda dengan lembaga pengelola pensiun saat ini. Seperti revitalisasi lembaga pengelola dari saat inilah" tandasnya.

Sumber: liputan6.com

Pemerintah Beri Peluang PNS, TNI, dan Polri Miliki Rumah DP 0%, Cicilan Pinjaman Sampai Pensiun

SUMBER BACAANKU.COM--Pemerintah mempersiapkan skema agar Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri bisa memiliki rumah sendiri dengan syarat yang sangat ringan.

“Pada rapat bulan April, sudah diajukan skema khusus, yaitu skema penyediaan rumah ASN, TNI, Polri dengan skema DP atau uang muka 0 persen, masa pinjaman bisa sampai 30 tahun, dan pembayaran cicilannya masa pinjamannya juga bisa sampai usia pensiun,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11) siang.
Selain keringanan tersebut, menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, cicilan masa pinjaman bisa maksimum sampai usia 75 tahun, dengan catatan waktu pertama kali mengajukan pinjaman usia maksimumnya 53 atau 55 tahun.
Menurut Bambang, skema pembiayaan tersebut sudah dilakukan pilot project di beberapa kementerian/lembaga, melibatkan bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan kementerian/lembaga tersebut tetapi sifatnya memang masih pembelian secara pribadi. “Jadi ASN, TNI, Polri yang bersangkutan mencari rumah atau apartemen yang diinginkan dan kemudian membeli dengan skema pembiayaan tadi,” ujarnya.
Fokus di Perkotaan
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Rabu (7/11) siang, menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, telah diputuskan harus ada penguatan.
Pertama, sebut Bambang, pentingnya dukungan pemerintah agar beban ASN, TNI, Polri itu menjadi lebih ringan. Dan kedua, yang paling penting adalah penyediaan lahan, karena pemerintah inginnya yang dibangun itu skala besar, tidak bersifat individu, tetapi mungkin dalam suatu kompleks, baik kompleks apartemen/rumah susun.
Dengan penguatan skema itu, Menteri PPN/Kepala Bapenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, akan disiapkan yang skema khusus untuk hunian ASN, TNI, Polri dengan skema pembiayaan sebagaimana di atas, ditambah dengan dukungan pemerintah agar beban pinjaman atau cicilan menjadi lebih ringan.
“Kemungkinan kita akan mencoba skema seperti di FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang sudah ada selama ini,” terang Bambang.
Sedangkan soal penyediaan lahan, pemerintah akan mengupayakan utamanya lahan yang dikuasai negara atau lahan yang sekarang dipegang oleh kementerian/lembaga untuk bisa didorong menjadi perumahan, utamanya kembali lagi rumah susun, apartemen untuk ASN, TNI, Polri.
Menurut Bambang, pemerintah terutama akan fokus di daerah perkotaan, tidak hanya ASN, TNI, Polri di Jakarta tapi ASN, TNI, Polri di seluruh Indonesia.
“Jadi tentunya akan fokus pada lahan-lahan yang masih bisa dipakai untuk perumahan rumah susun tadi. Dengan catatan lokasi dari lahan tersebut tidak jauh dari pusat kota, atau alternatifnya lokasi rumah susun tersebut dekat dengan fasilitas transportasi umum misalnya, kalau di Jakarta itu dengan kereta Commuter atau dengan LRT,” ungkap Bambang.
Menteri PPN/Kepala Bappenas itu menjelaskan, fokus pemerintah adalah rusunami (rumah susun sederhana milik) karena khampir sejuta atau 930.000 lah ASN, TNI, Polri yang belum memiliki rumah pribadi. Mungkin mereka sekarang ini, tambah Kepala Bappenas, tinggal di rumah dinas atau menyewa.
Fasilitas ini, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas, intinya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, tapi tentunya akan diberikan perhatian khusus kepada yang belum memiliki rumah sama sekali.
Sumber: setkab.go.id
Demikian informasi mengenai kesempatan para PNS, TNI dan Polri untuk memiliki rumah dengan DP 0% hingga cicilan sampai pensiun.