Showing posts with label Gaji dan Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Gaji dan Tunjangan Guru. Show all posts

Jika Terpilih Prabowo-Sandi Mau Naikkan Gaji Guru hingga Rp 20 Juta/Bulan

SUMBER BACAANKU.COM--Jiika terpilih jadi presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi akan menaikkan gaji guru. Gaji guru akan dinaikkan hingga Rp 20 juta/bulan.




Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera mengatakan, guru adalah salah satu faktoir utama dalam membangun Indonesia. Kenaikan gaji guru akan membangkitkan gairah dan kualitas pengajaran. 

"Karena itu angka 20jt itu sebagai efek kejut bahwa guru itu harus mendapat perhatian dan angka 20jt itu paling utamanya untuk guru profesional yang sudah lulus berbagai halnya," tutur Mardani saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (21/11/2018). 


Mardani menjelaskan, guru yang mendapatkan gaji RP 20 juta harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan nantinya. Mardani menyebut guru tersebut harus profesional dan setidaknya bisa menguasai dua bahasa termasuk Bahasa Inggris. 

"Jadi ada grade A, grade B, grade C, grade A tentu berkualifikasi yg kualitas bahasa Inggrisnya oke, yang bisa dua bahasa, grade A mungkin bisa lebih besar dari itu guru profesional," imbuhnya.

Dikatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, kesejahteraan guru bisa meningkatkan kualitas. Pada akhirnya dia mengatakan hal itu akan berimbas pada kurikulum dam lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas.


"Sangat berpengaruh, kalau kami menyadari dua hal guru dan kurikulum bukan gedung sekolah ber-AC, guru dan kurikulum, guru yang berkualitas, kurikulum berkualitas itu akan melonjakkan SDM Indonesia," katanya.
Sumber:detik.com
Demikian informasi mengenai janji Prabowo-Sandi yang akan mensejahterakan guru jika naik jadi Presiden.

KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

SUMBER BACAANKU.COM--Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Non PNS karena berkesempatan untuk memperoleh Tunjangan Insentif dari pusat, tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan.


Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai  
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.

2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website SUMBER BACAANKU.com Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.