Showing posts with label Honorer Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Honorer Indonesia. Show all posts

Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019



Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

Adapun menurut Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.

Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.

Sumber: Liputan6.com

Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Honorer K2 Diputuskan Setelah PP Diteken Jokowi

Pemerintah berjanji akan mengangkat tenaga honorer kategori II (K2) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski begitu, Hingga sekarang belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait berapa jumlah tenaga honorer K2 yang akan direkrut dan posisi mana saja yang dibutuhkan.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, menjelaskan kuota formasi PPPK harus menunggu pengajuan oleh masing-masing daerah yang membutuhkan. Usulan tersebut kemudian diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tentunya hal ini belum terjadi karena PP (Peraturan Pemerintah) Manajemen PPPK nya belum diterbitkan,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, (17/11/2018).
Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa skema usulan formasi PPPK ini juga nantinya akan diajukan daerah berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisas Beban Kerja (ABK). Lalu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah. Berbeda dengan PNS yang digaji lewat APBN, para tenaga honorer ini nantinya akan digaji oleh APBD. Sedangkan anggaran APBN hanya akan diberikan bagi honorer PPPK di level pusat.
Sebelumnya, setelah terjadinya protes berkepanjangan dari para guru dan tenaga kesehatan honorer kategori II, pemerintah akhirnya mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK. Honorer kategori II adalah status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan honorer, yang sebagian besar guru ini, menjadi PPPK, alternatif dari CPNS.
Kabar terakhir disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Kamis, 8 November 2018. PP Manajemen PPPK ini ternyata belum diteken Presiden Joko Widodo. Moeldoko menuturkan saat ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian akhir dan belum sampai ke meja Jokowi. “Biasa, kan muternya agak lama, ada proses,” tuturnya.
Yanuar menambahkan, bahwa sejumlah aspek akan diatur dalam PP ini, salah satunya yaitu soal uang pensiun.Dalam pasal 106 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kata dia, uang pensiun tidak termasuk dalam perlindungan bagi honorer yang menjadi PPPK. Ini terjadi karena masa kerja PPPK yang fleksibel ketimbang PNS.
Namun dalam PP ini, masalah itu telah diantisipasi dengan menyiapkan skema iuran via BPJS Ketenagakerjaan. Para honorer PPPK ini nantinya akan menyetorkan sebagian dari gaji mereka untuk persiapan di masa pensiun nanti. “Tidak akan memberatkan karena skema penggajian antara PPPK dan PNS adalah sama besarnya, baik gaji maupun tunjangan,” ujarnya.
Sumber:https://joglosemarnews.com
Demikian informasi mengenai PPPK Unrtuk honorer K2 yang masih menanti Persetujuan dari Presiden Jokowi.