Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019



Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

Adapun menurut Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.

Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.

Sumber: Liputan6.com

Resmi... Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 5 Persen Berlaku Mulai Januari 2019

SUMBER BACAANKU.COM-- Info Kenaikan gaji Pns 2019. Alhamdulillah Kementerian Sudah memastikan Gaji PNS naik 5 Persen mulai berlaku pada 1 januari 2019. Berikut ini informasi resminya.



Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 bakal naik 5 persen. Kenaikan upah itu akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.

Hal itu dikuatkan lewat pernyataan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, yang mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

"Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," sambungnya.

Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.

"Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" tegas dia.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. "Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," ujarnya.

Demikian informasi mengenai kenaikan Gaji pns 5 persen yang bakal mulai berlaku pada bulan Januari 2019, semoga dengan adanya kenaikan gaji ini pns akan lebih terbantukan ekonominya.

Gagal Ikut SKB Meski Lolos Passing Grade 2 CPNS 2018, Kenapa?

SUMBER BACAANKU.COM--Tiap-tiap instansi pemerintah masih terus merilis daftar peserta yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal ini sudah telat dari tanggal awal yang menyebut bahwa pengumuman akhir adalah 3 Desember 2018.


Dalam proses tes SKD, muncul kebijakan Passing Grade 2 (PG2) yang dihitung untuk memenuhi kuota formasi instansi untuk ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni dengan batas tiga kali jumlah formasi. Namun, banyak peserta tes SKD yang nilainya memenuhi PG2 dan tidak bisa ikut SKB, meski jumlah yang lulus dari Passing Grade 1 (PG1) masih sedikit.

Ternyata, peserta tambahan dari PG2 berhenti apabila peserta lolos sudah pas dengan jumlah kuota formasi. Lulus PG2 pun tidak menjamin lanjut ke proses selanjutnya.

"Jika formasi sama dengan jumlah PG1, tak perlu lagi tambahan dari PG2," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan melalui pesan singkat ke Liputan6.comsebelum bertolak ke Medan, Jumat (7/12/2018). 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com beragam instansi meloloskan peserta tes SKD dalam jumlah yang berbeda-beda. Ada yang jumlah kelulusan peserta SKB sama persis dengan formasi, ada pula yang lebih, meski tidak sampai tiga kali formasi.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) berusaha agar tidak ada formasi yang kosong agar tidak menyulitkan kinerja. Sementara, BKN sebelumnya memastikan bahwa tidak akan ada peserta tes SKD yang auto-PNS, dan semuanya harus tetap ikut SKB, terkecuali formasi tertentu seperti yang memiliki sertifikat guru.

BKN: Tak Ada Auto-Lulus, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) baru saja mengeluarkan aturan mengenai dua kelompok yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan itu dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.

Pertanyaan pun muncul apakah mereka yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan aturan pertama akan langsung lolos alias auto-PNS? Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan menegaskan bahwa semua peserta tetap harus belajar demi mengikuti tes SKB. 

"Kami enggak ada istilah auto-PNS, auto-lulus, auto apapun, semuanya harus ikut SKB," tegas Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat, 23 November 2018. 

Lebih lanjut, Ridwan menyebut ada instansi yang memiliki sistem tes SKB yang menggugurkan tanpa melihat nilai skor. Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.
Pengecualian ada pada guru. Sesuai aturan, mereka yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.

"Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan. Itu kan sudah disebut juga di Permen 36 kalau yang punya sertifikat pendidikan itu tak perlu ikut SKB karena nilainya sudah dianggap 100 dengan sertifikat itu sudah dianggap kompeten," jelasnya.

Ridwan pun berharap agar peserta segera belajar untuk menyiapkan diri terhadap tes SKB, serta senantiasa memerhatikan akun resmi BKN dan instansi terkait di media sosial.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai Penjelasan kenapa lolos Pasing Grade berdasarkan aturan baru namun tidak bisa ikut seleksi SKB juga.

Kuota Belum Ditentukan, tapi Rekrutmen PPPK Positif Mulai 2019

SUMBER BACAANKU.COM--Belum genap sepekan, Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu polemik. Mulai kekhawatiran rekrutmen baru dilaksanakan dua tahun lagi hingga tidak mempertimbangkan atau mengakomodasi masa kerja guru tenaga honorer.


Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, PP Manajemen PPPK sebaiknya tidak perlu menjadi polemik.

Sebab, PP diterbitkan untuk mewadahi semua permasalahan seputar status kepegawaian. Termasuk para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa melamar CPNS karena batas usia maksimal mendaftar 35 tahun.
Kemudian, terkait dengan ketentuan PP tersebut yang baru bisa dijalankan setelah dua tahun, Setiawan memberikan penjelasan sendiri. "Bukan diartikan seperti itu (baru ada rekrutmen PPPK dua tahun lagi, Red)," katanya saat dihubungi kemarin (5/12).
Dia menjelaskan, yang diatur dalam pasal 101 itu adalah peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ditetapkan paling lama dua tahun sejak peraturan diundang. "Untuk pengadaan (PPPK, Red) tidak masalah (mulai dijalankan tahun depan, Red)," tuturnya.
Setiawan menegaskan, sampai saat ini memang belum diputuskan jumlah kuota rekrutmen PPPK tahun depan. Sebab, saat ini masih masuk proses penghitungan dan pembukaan usulan dari masing-masing instansi.
Kemudian, terkait dengan pengakuan atau penghitungan masa kerja untuk para guru honorer yang sudah bertahun-tahun, Setiawan mengatakan tidak perlu khawatir terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih membahas ketentuan teknisnya. Yang dibahas termasuk kriteria-kriteria serta penghitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK.

Setelah bertemu Presiden Jokowi kemarin, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, ada beberapa pembahasan tentang nasib guru honorer. Dia menjelaskan, PGRI meminta segera ada peraturan pelaksana PP 49/2018 berupa peraturan menteri PAN-RB terkait formasi khusus guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK.

Dengan adanya peraturan menteri itu, lanjut Unifah, diharapkan kekhawatiran guru dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK bisa diatasi. Sebab, di dalam PP 49/2018 tersebut, regulasinya masih bersifat umum.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menam­bahkan, hingga saat ini pemerintah belum mendapat rekomendasi dari Kemen PAN-RB mengenai kebutuhan jumlah PPPK. Dengan demikian, belum diketahui pula alokasi gaji PPPK yang bersumber dari APBN. Sementara itu, mayoritas PPPK diperkirakan berasal dari daerah sehingga pemda juga perlu segera mengalokasikan APBD untuk gaji PPPK.

"Setiap tahun kami ada pencadangan dana dari APBN, bisa untuk rekrutmen CPNS, kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara), atau seperti PPPK ini kalau ada kebijakannya. Tapi, masih menunggu dari kementerian terkait berapa keperluannya," kata Asko.

Dalam APBN 2019, pemerintah telah menaikkan dana alokasi umum (DAU) Rp 401,5 triliun menjadi Rp 417,87 triliun. Mungkin anggaran gaji PPPK di daerah yang diambil dari APBD akan menggunakan sebagian dana dari DAU tersebut. 
Sumber;jawapos.com
Demikian informasi mengenai Pelaksanaan rekrutmen PPPK yang akan dimulai tahun 2019.

Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

SUMBER BACAANKU.COM---Porses pengadaan atau Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. Hal ini ditanda dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Inilah 8 Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF). Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 
 
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK

Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya. 

"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.  

Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
 
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Jumat (21/9/2018). Dikutip dari liputan6.com
 
sumber : jpnn.com

Demikian Informasi yang bermanfaat bagi anda yang masih bertanya-tanya Bagaimana sih cara mendaftar untuk menjadi PPPK.

Akhirnya Presiden Jokowi Setujui Skema Fully Funded Uang Pensiun PNS

SUMBER BACAANKU.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rancangan baru terkait perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Nantinya, skema baru itu akan mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.


"Presiden Jokowi telah menyetujui dalam rapat terbatas (ratas) kepada menteri terkait," ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti ditulis Sabtu (1/12/2018).

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah menggodok rancangan skema pensiun fully funded untuk dijadikan peraturan pemerintah (permen). Permen kini tengah dalam finalisasi.

"Saat ini rancangan permennya sedang kami finalisasi, namun yang pasti sekarang sedang dilakukan simulasi di rancangan permen untuk sistem pensiun. Karena pensiun ini bakal terkait dengan gaji dan juga tunjangan," ujarnya.

Iwan menargetkan permen dana pensiun untuk skema fully funded tersebut bakal rilis di tahun 2019. Skema baru bertujuan agar tidak terlalu menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti model lama yakni pay as you go.

"Sistem pay as you go itu dibayarkan pemerintah lewat APBN. Dengan skema fully funded, nantinya pemerintah dan ASN itu sendiri sama-sama iuran diawal," ungkapnya.

Seperti diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Kemudian pembayaran uang pensiun fully funded ialah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya pun nanti ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya

"Kapan permennya keluar? Jadi karena cut off-nya 2020, ya mestinya paling lambat 2019 ya," tuturnya.
Adapun dengan adanya skema baru fully funded, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS kedepannya bisa semakin besar.

"Namun kita belum pastikan berapa prosentase tunjangan kerja dan gaji pokoknya. Yang pasti kedepan seharusnya memang ada lembaga pengelola yang betul-betul agak sedikit berbeda dengan lembaga pengelola pensiun saat ini. Seperti revitalisasi lembaga pengelola dari saat inilah" tandasnya.

Sumber: liputan6.com

CATAT...ATURAN BARU KELULUSAN SKD CPNS 2018, NILAI KUMULATIF 255 KE ATAS BISA IKUT SKB, INI SYARATNYA

SUMBER BACAANKU.COM--Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.


Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 


Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Sumber : tribunnews.com
Demikian informasi mengenai aturan baru Kelulusan SKD CPNS 2018.