PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018 - Hallo sahabat Sumber Bacaanku. Pada Artikel kali ini dengan judul "PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018". Silakan baca dan ambil informasi di dalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel CPNS, Artikel CPNS 2018, Artikel CPNS Daerah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat.
Judul : PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018link : PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018
PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018
SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan Juga peraturan Menteri PAN-RB untuk menentukan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS).
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia. Baca juga: Passing Grade Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya. "Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik.
Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," Pungkas Dia.
Demikian informasi mengenai permenpan-rb nomor 38 mengenai aturan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.
Demikianlah Artikel PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018
Sekian artikel tentang "PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018". Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018 dengan alamat link https://sumberbacaanku.blogspot.com/2018/11/permenpan-rb-nomor-38-tahun-2018-aturan.html
Tambahkan Komentar
EmoticonEmoticon