Showing posts with label Guru Non-PNS. Show all posts
Showing posts with label Guru Non-PNS. Show all posts

Inilah Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019



Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.

"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas dia.

Adapun menurut Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.

Namun begitu, ia menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," tutur Ridwan.

Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

SUMBER BACAANKU.COM--Alhamdulillah Pemerintah serius untuk membentuk regulasi mengenai PPPK, semoga ini segera diterbitkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI,  Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS.
Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok  jabatan ASN,  yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional.  “Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan POLRI, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi.   Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya. “Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Aba menambahkan, untuk pengisian jabtan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses  mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.  “Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya. 
Sumber:menpan.go.id

Janji Mendikbud, Tahun Depan Gaji Guru Honorer Naik Setara UMR

SUMBER BACAANKU.COM---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan tahun depan gaji guru honorer akan naik sehingga kesenjangan antara porsi kerja dan hasil yang didapatkan bisa merata dan adil.




"Yang dimaksud dengan merata tidak benar-benar rata, namun keadilan. Antara porsi kerja, masa kerja, dan beban kerja itu betul-betul mencerminkan honor atau penghargaan yang dapat diberikan," ungkap Muhadjir saat konferensi pers dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Pendidikan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja. 

Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena menurut peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima sangatlah kecil. 
"Maka kita akan usahakan untuk tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing," tambah Muhadjir.

Menurutnya, hal tersebut yang sedang dipersiapkan. Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara. Kemendikbud, katanya, juga sedang berupaya untuk mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan yang terhormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang terhadap guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya akan ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

"Ini ada kesepakatan juga dari pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu, dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," jelas Muhadjir.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi menanggapi positif hal tersebut. Ia merasa sangat senang dan hal itu bisa menjadi hadiah manis saat Hari Guru Nasional nantinya.

"Mudah-mudahan ini menjadi kado Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun guru nasional," tukasnya.

Sumber : news.detik.com
Demikian informasi mengenai Janji Kemendikbud yang akan berusaha menaikan Gaji guru Honorer Setara dengan UMR di tahun depan.

KABAR GEMBIRA...GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT

SUMBER BACAANKU.COM--Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Non PNS karena berkesempatan untuk memperoleh Tunjangan Insentif dari pusat, tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan.


Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif  dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai  
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :

1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.

2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB

3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK

4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran

5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 

6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Sumber : http://www.bangmuning.net

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website SUMBER BACAANKU.com Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.