Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS - Hallo sahabat Sumber Bacaanku. Pada Artikel kali ini dengan judul "Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS". Silakan baca dan ambil informasi di dalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru Non-PNS, Artikel PEGAWAI NON PNS, Artikel PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat.
Judul : Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNSlink : Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS
Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS
SUMBER BACAANKU.COM--Alhamdulillah Pemerintah serius untuk membentuk regulasi mengenai PPPK, semoga ini segera diterbitkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS.
Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok jabatan ASN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional. “Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan POLRI, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi. Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya. “Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Aba menambahkan, untuk pengisian jabtan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi. “Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya.
Sumber:menpan.go.id
Demikianlah Artikel Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS
Sekian artikel tentang "Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS". Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS dengan alamat link https://sumberbacaanku.blogspot.com/2018/11/pemerintah-siapkan-regulasi-jabatan.html
Tambahkan Komentar
EmoticonEmoticon