Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Kuota Belum Ditentukan, tapi Rekrutmen PPPK Positif Mulai 2019

SUMBER BACAANKU.COM--Belum genap sepekan, Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu polemik. Mulai kekhawatiran rekrutmen baru dilaksanakan dua tahun lagi hingga tidak mempertimbangkan atau mengakomodasi masa kerja guru tenaga honorer.


Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, PP Manajemen PPPK sebaiknya tidak perlu menjadi polemik.

Sebab, PP diterbitkan untuk mewadahi semua permasalahan seputar status kepegawaian. Termasuk para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa melamar CPNS karena batas usia maksimal mendaftar 35 tahun.
Kemudian, terkait dengan ketentuan PP tersebut yang baru bisa dijalankan setelah dua tahun, Setiawan memberikan penjelasan sendiri. "Bukan diartikan seperti itu (baru ada rekrutmen PPPK dua tahun lagi, Red)," katanya saat dihubungi kemarin (5/12).
Dia menjelaskan, yang diatur dalam pasal 101 itu adalah peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ditetapkan paling lama dua tahun sejak peraturan diundang. "Untuk pengadaan (PPPK, Red) tidak masalah (mulai dijalankan tahun depan, Red)," tuturnya.
Setiawan menegaskan, sampai saat ini memang belum diputuskan jumlah kuota rekrutmen PPPK tahun depan. Sebab, saat ini masih masuk proses penghitungan dan pembukaan usulan dari masing-masing instansi.
Kemudian, terkait dengan pengakuan atau penghitungan masa kerja untuk para guru honorer yang sudah bertahun-tahun, Setiawan mengatakan tidak perlu khawatir terlebih dahulu. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih membahas ketentuan teknisnya. Yang dibahas termasuk kriteria-kriteria serta penghitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK.

Setelah bertemu Presiden Jokowi kemarin, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, ada beberapa pembahasan tentang nasib guru honorer. Dia menjelaskan, PGRI meminta segera ada peraturan pelaksana PP 49/2018 berupa peraturan menteri PAN-RB terkait formasi khusus guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK.

Dengan adanya peraturan menteri itu, lanjut Unifah, diharapkan kekhawatiran guru dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK bisa diatasi. Sebab, di dalam PP 49/2018 tersebut, regulasinya masih bersifat umum.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menam­bahkan, hingga saat ini pemerintah belum mendapat rekomendasi dari Kemen PAN-RB mengenai kebutuhan jumlah PPPK. Dengan demikian, belum diketahui pula alokasi gaji PPPK yang bersumber dari APBN. Sementara itu, mayoritas PPPK diperkirakan berasal dari daerah sehingga pemda juga perlu segera mengalokasikan APBD untuk gaji PPPK.

"Setiap tahun kami ada pencadangan dana dari APBN, bisa untuk rekrutmen CPNS, kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara), atau seperti PPPK ini kalau ada kebijakannya. Tapi, masih menunggu dari kementerian terkait berapa keperluannya," kata Asko.

Dalam APBN 2019, pemerintah telah menaikkan dana alokasi umum (DAU) Rp 401,5 triliun menjadi Rp 417,87 triliun. Mungkin anggaran gaji PPPK di daerah yang diambil dari APBD akan menggunakan sebagian dana dari DAU tersebut. 
Sumber;jawapos.com
Demikian informasi mengenai Pelaksanaan rekrutmen PPPK yang akan dimulai tahun 2019.

Catat !! Ini 8 Persyaratan untuk Mendaftar Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

SUMBER BACAANKU.COM---Porses pengadaan atau Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. Hal ini ditanda dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Inilah 8 Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF). Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 
 
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK

Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya. 

"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.  

Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
 
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Jumat (21/9/2018). Dikutip dari liputan6.com
 
sumber : jpnn.com

Demikian Informasi yang bermanfaat bagi anda yang masih bertanya-tanya Bagaimana sih cara mendaftar untuk menjadi PPPK.

Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K, Gajinya Setara PNS.. Mau?

SUMBER BACAANKU.COM--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS.

"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir mengatakan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara. 

Menurutnya, Kemendikbud kini sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya.

Sumber: detik.com

Terima kasih sudah membaca informasi terupdate seputar PNS, Gaji PNS, Guru Honorer, Honorer Indonesia, CPNS dan Masih banyak info Update lainnya yang anda bica peroleh dari website kami dengan like fasnpage Facebook melayang kami.

Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

SUMBER BACAANKU.COM--Alhamdulillah Pemerintah serius untuk membentuk regulasi mengenai PPPK, semoga ini segera diterbitkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI,  Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS.
Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok  jabatan ASN,  yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional.  “Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan POLRI, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi.   Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya. “Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Aba menambahkan, untuk pengisian jabtan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses  mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.  “Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya. 
Sumber:menpan.go.id