CATAT...ATURAN BARU KELULUSAN SKD CPNS 2018, NILAI KUMULATIF 255 KE ATAS BISA IKUT SKB, INI SYARATNYA

SUMBER BACAANKU.COM--Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.


Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 


Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Sumber : tribunnews.com
Demikian informasi mengenai aturan baru Kelulusan SKD CPNS 2018.

Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K, Gajinya Setara PNS.. Mau?

SUMBER BACAANKU.COM--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS.

"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir mengatakan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara. 

Menurutnya, Kemendikbud kini sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya.

Sumber: detik.com

Terima kasih sudah membaca informasi terupdate seputar PNS, Gaji PNS, Guru Honorer, Honorer Indonesia, CPNS dan Masih banyak info Update lainnya yang anda bica peroleh dari website kami dengan like fasnpage Facebook melayang kami.

Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

SUMBER BACAANKU.COM--Alhamdulillah Pemerintah serius untuk membentuk regulasi mengenai PPPK, semoga ini segera diterbitkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI,  Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS.
Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok  jabatan ASN,  yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional.  “Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan POLRI, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi.   Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya. “Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Aba menambahkan, untuk pengisian jabtan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses  mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.  “Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya. 
Sumber:menpan.go.id

Janji Mendikbud, Tahun Depan Gaji Guru Honorer Naik Setara UMR

SUMBER BACAANKU.COM---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menargetkan tahun depan gaji guru honorer akan naik sehingga kesenjangan antara porsi kerja dan hasil yang didapatkan bisa merata dan adil.




"Yang dimaksud dengan merata tidak benar-benar rata, namun keadilan. Antara porsi kerja, masa kerja, dan beban kerja itu betul-betul mencerminkan honor atau penghargaan yang dapat diberikan," ungkap Muhadjir saat konferensi pers dalam acara Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Pendidikan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Muhadjir mengatakan definisi honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun). Selama ini tunjangan yang diberikan untuk mereka diambil hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja. 

Oleh karena itu, gaji yang diterima tidak banyak karena menurut peraturan, juga dibatasi sehingga bisa dipastikan, jika guru pengganti tidak mendapatkan tambahan dari pemerintah daerah setempat, gaji yang akan diterima sangatlah kecil. 
"Maka kita akan usahakan untuk tahun depan status upah guru pengganti pensiun (honorer) itu minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing," tambah Muhadjir.

Menurutnya, hal tersebut yang sedang dipersiapkan. Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara. Kemendikbud, katanya, juga sedang berupaya untuk mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan yang terhormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang terhadap guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya akan ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

"Ini ada kesepakatan juga dari pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu, dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," jelas Muhadjir.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi menanggapi positif hal tersebut. Ia merasa sangat senang dan hal itu bisa menjadi hadiah manis saat Hari Guru Nasional nantinya.

"Mudah-mudahan ini menjadi kado Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun guru nasional," tukasnya.

Sumber : news.detik.com
Demikian informasi mengenai Janji Kemendikbud yang akan berusaha menaikan Gaji guru Honorer Setara dengan UMR di tahun depan.

Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik

SUMBER BACAANKU.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di 4 kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kenaikan tunjangan menimbang peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.


Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

Lebih lanjut, adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada (a) pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, (b) pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan (c) pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, (d) pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta (e) pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.
Pada masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.


"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu sebagai dikutip dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).

Dalam lama tersebut disebutkan, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan ialah Rp 33,24 juta. Lalu, terendah Rp 2,53 juta.

Menurut masing-masing Perpres, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,"bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 November 2018. (detik.com)

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Segera Cair, Bagaimana Dengan Daerah Saudara

SUMBER BACAANKU.COM---Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung memastikan pada pekan ini tunjangan sertifikasi triwulan IV Oktober hingga Desember 2018, bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Bandar Lampung disalurkan. Dana yang disalurkan mencapai Rp39 miliar.

Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Khairul Athar kepada Lampost.co, Senin (19/11/2018) mengatakan tunjangan sertifikasi triwulan IV merupakan tunjangan terakhir pada 2018 yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut dia, jumlah penerima tunjangan triwulan IV tersebut sebanyak 3.126 guru, terdiri atas guru TK sebanyak 323 guru, SD (1.655), SMP (1.204), dan pengawas (35). Menurutnya, besaran tunjangan disesuaikan gaji pokok guru yang diterima guru setiap bulan.
“Insya Allah pekan ini juga tunjangan sertifikasi guru triwulan IV akan cair. Saya sudah dihubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, agar berkasnya hari ini dimasukkan. Jumlah yang akan menerimanya 3.126 guru,” ujar dia.
Dia mengatakan, anggaran tunjangan sertifikasi yang akan disalurkan tersebut mencapai Rp39 miliar. Anggaran terbesar pada guru SD mencapai Rp20,8 miliar. “Rp39 miliar itu nilai kotornya. Sebelum disalurkan akan dipotong pajak penghasilan pasal 21. Jadi yang disalurkan hanya Rp34 miliar,” ujar dia.
Selain menyalurkan tunjangan sertifikasi triwulan IV, menurut Khairul, pada waktu bersamaan juga pihaknya akan menyalurkan tunjangan sertifikasi triwulan III Juli hingga September yang belum disalurkan beberapa waktu lalu karena sedang menunggu SK Dirjen.
Guru yang juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan III menurut dia sebanyak 124 guru dengan total anggaran Rp1,5 miliar. “Jadi ada 124 guru tunjangan sertifikasinya yang disatukan penyalurannya, karena baru memperoleh SK Dirjen,” kata Khairul.
Dia berharap, tunjangan sertifikasi guru dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan kompetensi guru. Dana yang diberikan pemerintah kepada guru, agar guru termotivasi memberikan pelayanan terbaik terhadap siswa guna meningkatkan kualitas pendidikan.
Sumber:http://www.lampost.co
Demikian informasi mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV yang akan segera cair, cek apakah daerah saudara juga cair.

Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN Soal Penerapan Sistem Ranking Dalam Penerimaan CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui jika mengacu pada sistem passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, maka tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 kurang memenuhi kebutuhan.


“Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wilayah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konperensi pers, di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (22/11) siang.
Kepala BKN menjelaskan, iika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah  pada 20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Karena itu, guna mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.
“Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%,” kata Bima Haria Wibisana.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat diunduh pada link http://jdih.menpan.go.id.
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
  1. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
  2. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
  1. Memenuhi passing grade:
– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total peserta SKD sama, lanjut Kepala BKN, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB,” ujarnya. (EN/Humas BKN/ES)
Sumber:setkab.go.id

PERMENPAN-RB NOMOR 38 TAHUN 2018: ATURAN SISTEM RANGKING DALAM SELEKSI CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah Mengeluarkan Juga peraturan Menteri PAN-RB untuk menentukan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.



Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS). 

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. 

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. 

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018). 

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

 "Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia. Baca juga: Passing Grade Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. 

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya. "Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. 

Tapi tidak menurunkan grade," kata dia. Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya. 

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," Pungkas Dia.

Demikian informasi mengenai permenpan-rb nomor 38 mengenai aturan sistem rangking dalam seleksi cpns 2018.

Menpan-RB: Kita Sudah Pastikan Menggunakan Sistem Rangking dalam Menentukan Hasil SKD CPNS 2018

SUMBER BACAANKU.COM--Akhirnya Pemerintah sudah memutuskan untuk menggunakan Sistem Rangking untuk menentukan Hasil SKD CPNS 2018 yang akan lanjut pada TES SKB.

Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri PANRB juga menyampaikan, dalam Rapat Terbatas yang diikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. “Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. 

Jika Terpilih Prabowo-Sandi Mau Naikkan Gaji Guru hingga Rp 20 Juta/Bulan

SUMBER BACAANKU.COM--Jiika terpilih jadi presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi akan menaikkan gaji guru. Gaji guru akan dinaikkan hingga Rp 20 juta/bulan.




Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera mengatakan, guru adalah salah satu faktoir utama dalam membangun Indonesia. Kenaikan gaji guru akan membangkitkan gairah dan kualitas pengajaran. 

"Karena itu angka 20jt itu sebagai efek kejut bahwa guru itu harus mendapat perhatian dan angka 20jt itu paling utamanya untuk guru profesional yang sudah lulus berbagai halnya," tutur Mardani saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (21/11/2018). 


Mardani menjelaskan, guru yang mendapatkan gaji RP 20 juta harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan nantinya. Mardani menyebut guru tersebut harus profesional dan setidaknya bisa menguasai dua bahasa termasuk Bahasa Inggris. 

"Jadi ada grade A, grade B, grade C, grade A tentu berkualifikasi yg kualitas bahasa Inggrisnya oke, yang bisa dua bahasa, grade A mungkin bisa lebih besar dari itu guru profesional," imbuhnya.

Dikatakan politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, kesejahteraan guru bisa meningkatkan kualitas. Pada akhirnya dia mengatakan hal itu akan berimbas pada kurikulum dam lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas.


"Sangat berpengaruh, kalau kami menyadari dua hal guru dan kurikulum bukan gedung sekolah ber-AC, guru dan kurikulum, guru yang berkualitas, kurikulum berkualitas itu akan melonjakkan SDM Indonesia," katanya.
Sumber:detik.com
Demikian informasi mengenai janji Prabowo-Sandi yang akan mensejahterakan guru jika naik jadi Presiden.

Resmi Naik 5%, Inilah Daftar Gaji PNS Yang Baru Berdasarkan Pangkat dan Golongan

SUMBER BACAANKU.COM--Pemerintah sudah resmi menaikan Gaji PNS mulai Januari 2019, Lalu berapa kira-kira Gaji PNS setelah ada kenaikan 5% tersebut, itu akan kami ulas pada artikel kami ini.


Pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 31/10/2018 memastikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri naik 5% per 1 Januari 2019. Selain kenaikan gaji pemerintah juga memberikan THR dan gaji 13. Pemberian THR tahun 2019 tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan. Kebijakan ini sama dengan pemberian THR tahun 2018 di mana jumlah yang diterimakan kepada PNS sebesar take home pay (THP) bulanan.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi PNS aktif maupun maupun pensiunan. Tahun-tahun sebelum 2018, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2019 dari 7 (tujuh) arah Belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2019 nomor 1 (satu) adalah mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan menjaga kesejahteraan aparatur negara antara lain melalui pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta kenaikan gaji dan pensiun pokok sebesar rata-rata lima persen.
Kenaikan gaji PNS terakhir diberikan pada 3 tahun yang lalu yakni tahun 2015. Seperti yang diungkapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Data kenaikan gaji PNS
Berikut ini adalah data sejarah kenaikan gaji PNS selama ini;
Lalu Pemerintah sudah memfixkan akan menaikan Gaji PNS lagi tahun 2019, seperti apa daftar Gaji PNS setelah kenaikan 5% itu, berikut ini kami hadirkan daftarnya:
DAFTAR GAJI PNS SETELAH ADA KENAIKAN 5% TAHUN 2019:
Demikian lah informasi mengenai daftar Perkiraan gaji pns setelah ada kenaikan 5% ditahun depan ini, ini masih perkiraan berdasarkan Gaji pns tahun sebelumnya jadi kita tunggu saja informasi resminya dari pemerintah setelah keluar PP Kenaikan Gaji PNS tahun 2019 nantinya.

Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Honorer K2 Diputuskan Setelah PP Diteken Jokowi

Pemerintah berjanji akan mengangkat tenaga honorer kategori II (K2) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski begitu, Hingga sekarang belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait berapa jumlah tenaga honorer K2 yang akan direkrut dan posisi mana saja yang dibutuhkan.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, menjelaskan kuota formasi PPPK harus menunggu pengajuan oleh masing-masing daerah yang membutuhkan. Usulan tersebut kemudian diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tentunya hal ini belum terjadi karena PP (Peraturan Pemerintah) Manajemen PPPK nya belum diterbitkan,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, (17/11/2018).
Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa skema usulan formasi PPPK ini juga nantinya akan diajukan daerah berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisas Beban Kerja (ABK). Lalu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah. Berbeda dengan PNS yang digaji lewat APBN, para tenaga honorer ini nantinya akan digaji oleh APBD. Sedangkan anggaran APBN hanya akan diberikan bagi honorer PPPK di level pusat.
Sebelumnya, setelah terjadinya protes berkepanjangan dari para guru dan tenaga kesehatan honorer kategori II, pemerintah akhirnya mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK. Honorer kategori II adalah status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Aturan inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan honorer, yang sebagian besar guru ini, menjadi PPPK, alternatif dari CPNS.
Kabar terakhir disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Kamis, 8 November 2018. PP Manajemen PPPK ini ternyata belum diteken Presiden Joko Widodo. Moeldoko menuturkan saat ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian akhir dan belum sampai ke meja Jokowi. “Biasa, kan muternya agak lama, ada proses,” tuturnya.
Yanuar menambahkan, bahwa sejumlah aspek akan diatur dalam PP ini, salah satunya yaitu soal uang pensiun.Dalam pasal 106 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kata dia, uang pensiun tidak termasuk dalam perlindungan bagi honorer yang menjadi PPPK. Ini terjadi karena masa kerja PPPK yang fleksibel ketimbang PNS.
Namun dalam PP ini, masalah itu telah diantisipasi dengan menyiapkan skema iuran via BPJS Ketenagakerjaan. Para honorer PPPK ini nantinya akan menyetorkan sebagian dari gaji mereka untuk persiapan di masa pensiun nanti. “Tidak akan memberatkan karena skema penggajian antara PPPK dan PNS adalah sama besarnya, baik gaji maupun tunjangan,” ujarnya.
Sumber:https://joglosemarnews.com
Demikian informasi mengenai PPPK Unrtuk honorer K2 yang masih menanti Persetujuan dari Presiden Jokowi.